Jadi Tersangka, Mahasiswa Pemerkosa Anak TK di Jember Ditahan
Seorang mantan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jember berinisial UI, warga Kecamatan Tempurejo, Jember, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersebut ditetapkan pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, UI langsung dijebloskan ke penjara.
Kuasa hukum tersangka, Suyitno Rahman membenarkan penetapan tersangka dan penahanan badan terhadap kliennya. Kliennya mendatangi Polres Jember pada Kamis, 12 September 2024 pagi.
Ia mendatangi Polres Jember tanpa menunggu panggilan. Ia juga secara kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Namun, setelah beberapa jam kemudian, penyidik melakukan gelar perkara. Setelah semua unsur telah terpenuhi, penyidik menetapkan UI sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka oleh Polres Jember ini saya nilai telah sesuai prosedur. Diawali pemeriksaan saksi korban, kemudian saksi terlapor,” katanya, Jumat, 13 September 2024.
Kendati kini sebagai tersangka, namun UI belum mengakui perbuatannya. Ia tetap berdalih hanya sekadar bergurau dengan korban.
Sebab, tersangka memang hampir setiap hari bermain bersama korban di rumah nenek korban, yang sekaligus rumah tersangka.
Namun, berdasarkan hasil visum terhadap korban, Suyitno secara pribadi menilai unsur kekerasan seksual telah terpenuhi. Meskipun belum tentu pemerkosaan, tetapi berupa tindak pidana pencabulan.
Sejauh ini, belum ada saksi yang berpotensi meringankan tersangka. Sebab, salah satu saksi dari seorang tenaga kesehatan yang masih kerabat tersangka yang sebelumnya berpotensi meringankan, ternyata mengaku tidak mengetahui kejadiannya.
“Saksi yang awalnya berpotensi meringankan dari keluarga tersangka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan mengaku tidak mengetahui kejadian itu. Kami selaku kuasa hukum belum bisa memastikan ada saksi yang bisa meringankan atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, UI dilaporkan ke Polres Jember pada bulan Januari 2024. Laporan polisi tersebut sempat tenggelam dan tidak diketahui perkembangannya.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah keluarga korban memilih speak up kepada sejumlah wartawan di Kantor DP3AKAB Jember pada 4 September 2024 lalu.
Polisi kemudian mengungkap penyebab proses penyelidikan tersebut berlangsung lama. Selain alasan pergantian penyidik, juga terdapat saksi kunci yang belum bisa diperiksa, karena berada di luar Jember.