Jadi Tersangka, Laporan dari Roy Suryo Dikesampingkan Polisi
Polisi menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo lewat kuasa hukumnya tidak memenuhi unsur pidana. Laporan itu dilayangkan terhadap tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
"Tidak memenuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022 malam.
Laporan Roy Suryo Dikesampingkan
Zulpan menegaskan bahwa yang memenuhi unsur pidana hanya laporan dari dua orang di mana Roy Suryo sebagai terlapor. "Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik (penyidikan)," ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Polisi telah memeriksa 21 saksi terkait kasus meme editan stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keterangan saksi jadi salah satu dasar penetapan Roy sebagai tersangka.
Kapasitas 21 saksi terkait kasus tersebut terdiri 13 ahli. Ahli bahasa terdapat tiga ahli, ahli agama dua orang, ahli media sosial sati orang, ahli sosiologi hukum sebanyak dua orang, ahli pidana sebanyak dua orang, dan ahli ITE dua orang.
Namun, Zulpan tak membeberkan identitasnya maupun latar belakang delapan saksi yang diajukan. Setelah keterangan dari 21 saksi itu dirasa cukup, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menetapkan Roy menjadi tersangka.
Pengalihan Isu
Pengacara Roy Suryo menganggap penetapan kliennya menjadi tersangka hanya untuk pengalihan isu, terkait penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini Polri babak belur, karena keluarga melihat ada kejanggalan atas kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan tiga pejabat tinggi Polri buntut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.