Jadi Tersangka, Kriss Hatta Seret Nikita Mirzani
Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Kriss Hatta dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Mengenai kabar tersebut, Kriss Hatta rupanya sudah mengetahuinya. Apalagi, dokumen penetapan dirinya sebagai tersangka beredar luas di media sosial. Menurut Indra Tarigan, pengacara Kriss Hatta, kliennya santai saja menanggapi status baru yang disandangnya.
"Dia sih sampai saat ini tidak ada masalah, dalam arti menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apapun itu kami hadapi sampai ke pengadilan sekali pun," tutur Indra.
Indra menyayangkan bocornya dokumen penetapan tersangka Kriss Hatta di media sosial.
Tak hanya akun gosip, Nikita Mirzani melalui Instagram Story-nya juga mengunggah surat penetapan tersangka Kriss Hatta. "Dia (Nikita Mirzani) bukan polisi, dia bukan pelapor, tapi dia menyebarluaskan," kata Indra.
Tak terima dengan hal itu, Indra mewakili kliennya akan melaporkan Nikita Mirzani pada hari ini, Senin 11 November 2018. Pasalnya, dokumen tersebut bersifat rahasia yang tak bisa diekspos secara sembarangan.
"Kami akan mengambil langkah tegas dengan mempolisikan pihak yang telah menyebarkan dokumen tersebut Itu kan rahasia negara," tegas Indra. (yas)