Jadi Tersangka KPK, Dua Rekening Gubernur Papua Diblokir PPATK
Rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, rekening hanya diblokir saja dan bukan disita. Karena kalua disita melalui proses peradilan. ”Sekarang kebutuhan makan dan minum Gubernur Lukas Enembe dibantu masyarakat,” ujarnya dikutip Merdeka.com, Rabu 14 September 2022.
Ada dua rekening milik Gubernur Lukas Enembe yang diblokir PPATK. Rekening milik Lukas Enembe dan istrinya diblokir untuk kepentingan penyidikan sejak dua pekan sebelum ditetapkannya status tersangka oleh KPK.
Soal rekening di bank mana dan jumlah uangnya, Aloysius tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyebut, pemblokiran sudah dilakukan dua pekan lalu.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK sudah memanggil Gubernur Papua tersebut pada Senin 12 September 2022.
Sebelum ditetapkan KPK, Gubernur Papau Lukas Enembe disebut telah dideportasi oleh Papua Nugini setelah ketahuan masuk tanpa membawa dokumen resmi. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono. Berikut sejumlah fakta tentang deportasi yang dialami Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe menyebrang ke Papua Nugini menggunakan ojek, pada 31 Maret 2021. Gubernur kelahiran Tolikara, 53 tahun silam itu, mengaku sedang menjalani terapi saraf di wilayah Papua Nugini.
Lukas Enembe mengaku pergi ke Vanimo untuk menjalani terapi akibat sakit, dan melalui jalan tikus. "Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak. Namun itu dilakukan karena terpaksa, yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami," kata Lukas.
Lukas menjalani terapi saraf di bagian kaki. Sedangkan terapi bagian kepala dilakukan di Jakarta.