Jadi Tersangka Korupsi GIC, Mantan Wawali Pra-Peradilan
Tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC), mantan Wakil Walikota (Wawali) Probolinggo, Suhadak mengajukan pra-peradilan. Senin, 1 Oktober 2018, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo mulai menggelar sidang pra-peradilan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sylvia Yudhiastika itu, Suhadak selaku pemohon pra-peradilan diwakili kuasa hukumnya, Novan Agus Priyanto. “Berdasarkan fakta-fakta yuridis pemohon meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan “ kata Novan.
Menurut Novan, tidak sah surat nomor Prin 01./0520/Fd.1/08/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang surat perintah penyidikan yang mencantumkan Peraturan Presiden dan Peraturan Jaksa Agung, karena sudah dicabut dan tidak berlaku.
Masih versi penasihat hukum, penyidik (jaksa) dinilai tidak menyerahkan Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Penyidikan yang dilakukan oleh termohon seluruhnya adalah tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Setelah mendengarkan isi guguran pemohon, hakim Silvia mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa, 2 Oktober 2018. Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.
Seperti diketahui, sebelumnya Suhadak diperiksa oleh Kejari terkait kasus korupsi pembangunan GIC “Jilid II”, Selasa, 18 September 2018 lalu. Pemeriksaan itu dilanjutkan menjadi penetapan Suhadak sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi GIC “Jilid I”, PN Kota Probolinggo telah memvonis tiga orang pada 2016 silam. Yakni, Purnomo, Dini Santi Ikawati, dan Johan Wahyudi, dengan divonis masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Ternyata kasus ini belum selesai, terbukti kejaksaan kembali melanjutkan dengan memeriksa lima orang termasuk Suhadak. Suhadak yang saat proyek GIC digulirkan merupakan rekanan yang mengerjakan gedung di Jalan Basuki Rachmad, Kota Probolinggo itu. Suhadak pun akhirnya dibidik sebagai tersangka.
Pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar.
Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar. Pembangunan itu kemudian diduga ada mark up proyek dan merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar.
Terkait terseretnya nama Suhadak dalam pusaran korupsi GIC, Novan meyakini, kliennya tidak bersalah. Alasannya, posisi Suhadak saat itu hanyalah kontraktor yang mendapat kuasa dari pemenang tender penggarapan GIC. Kuasa itu, melalui surat kuasa notaris untuk menggarap GIC. “Seharusnya, pihak pemenang tender tidak boleh menguasakan untuk menggarap gedung tersebut,” ujar Novan. (isa)