Jadi Tersangka Kecelakaan Setya Novanto, Jurnalis Metro TV Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Ketua DPR Setya Novanto terluka. Namun pengemudi mobil Toyota Fortuner itu hanya dikenakan wajib lapor.
"Tersangka diwajibkan untuk lapor diri satu minggu (sebanyak) dua kali," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu, 19 November 2017.
Hilman tidak ditahan, karena kata Budiyanto, ancaman pidana dalam pelanggaran Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di bawah lima tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta," kata Budiyanto.
Hilman juga dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas itu.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan peyidik yang bersangkutan kooperatif dengan keyakinan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," terangnya.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Hilman sebagai tersangka sejak Jumat 17 November 2017 pukul 17.00 WIB. Sementara barang bukti mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO saat ini masih disita oleh polisi. (kuy)
Advertisement