Jadi Tersangka Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema: Saya Ikhlas
Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan di Kanjuruhan, Abdul Haris, ditetapkan jadi satu di antara enam tersangka. Ia mengaku Ikhlas namun meminta agar kasus diusut tuntas untuk cari penyebab tewasnya suporter Arema.
"Kalau saya dijadikan tersangka, saya menerima ikhlas. Saya akan bertanggungjawab atas nama kemanusiaan," kata Abdul Haris, pada jurnalis di Malang, Jumat 7 Oktober 2022.
Ia mengaku berkewajiban untuk mengambil tanggung jawab atas tragedi meninggalnya 131 Aremania di Kanjuruhan, sekaligus meminta maaf atas kesalahannya sebagai ketua panitia pelaksana. "Jangan tanggung jawab ketika pertandingan lancar, juara. Tapi saat gagal, Ketua Panpel harus tanggung jawab. Nggak papa, saya tanggung. Saya Ikhlas itu adalah risiko sosial yang harus saya jalani," tandasnya.
Ia pun meminta agar kasus diusut tuntas. Salah satunya adalah otopsi jenazah korban, untuk mencari penyebab kematian suporter. "Saya minta diotopsi, ini meninggal karena apa? berimpitan atau karena gas air mata. Makanya tolong ini diusut tuntas," katanya dikutip dari Wearemania, Jumat 7 Oktober 2022.
Permintaan ini diajukan Abdul Haris, sebab menurutnya ada yang berbeda antara gas air mata yang digunakan aparat tahun 2018, dengan yang ditembakkan pada pertandingan maut, Sabtu 1 Oktober 2022. Sejak tahun 2018, penggunaan gas air mata tak dibolehkan di Kanjuruhan.
Profil Abdul Haris
Diketahui, Abdul Haris sempat mendapat sanksi larangan aktif sari sepak bola tahun 2010. Saat itu, ia terbukti mencoba menyuap Komdis PSSI, dan melakukan pencemaran nama baik.
Kasus itu terjadi saat Liga Super Indonesia. Dalam laga Arema lawan Persema, pertandingan sempat dihentikan sebab penonton masuk lapangan.
Komdis PSSI melakukan sidang dengan putusan memberi denda Arema sebesar Rp 50 juta dan satu laga tanpa penonton. Namun Abdul Haris mencoba menyuap Hinca Panjaitan sebagai Komdis PSSI, dikutip dari sportstar, Jumat 7 Oktober 2022.
Tersangka Kanjuruhan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris dijadikan tersangka sebab tidak membuat dokumen kelayanan dan keamanan Stadion Kanjuruhan, juga melakukan praktik menjual tiket lebih dari kapasitas stadion. Yang seharusnya untuk 38 ribu saja, dijual hingga 42 ribu tiket.
Abdul Haris dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di mana pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB.