Jadi Tersangka, Kades Klatakan Tanggul, Jember Resmi Ditahan
Satreskrim Polres Jember akhirnya menahan AW, Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember. Ia ditahan karena diduga kuat melakukan penebangan pohon tebu milik orang lain tanpa izin.
Kasatreskrim Porles Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, pasca menerima laporan korban, Marzuki pada tanggal 1 September 2022, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, mulai olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah barang bukti dinilai cukup, penyidik kemudian meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menetapkan AW sebagai tersangka. “Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini kita periksa dan langsung ditahan,” kata Dika,” Rabu, 28 September 2022.
Atas perbuatannya AW dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara. Dalam melancarkan aksinya, AW memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa Klatakan. Tersangka merasa berhak atas tanak kas desa yang sudah sejak tahun 2020 dikelola oleh korban.
Tersangka sebenarnya pada saat hendak melakukan penebangan, sempat diingatkan oleh mantan pejabat di Desa Klatakan. Sebab, lahan yang dipersoalkan oleh tersangka sebelumnya sudah disewakan melalui lelang oleh pejabat sebelumnya.
Namun ternyata, tersangka tidak menghiraukan peringatan dari pejabat sebelumnya. Tersangka tetap nekat melelang lahan yang masih dalam penguasaan korban kepada orang lain.
Selanjutnya, tersangka membayar S untuk menebang tanaman tebu di lahan seluas 47,5 hektar milik korban. Bahkan, tersangka sudah sempat menjual tanaman tebu tanpa izin dari korban. “Korban melakukan aksi itu memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat desa. Tersangka melelang lahan yang dikelola korban kepada orang lain,” tambah Dika.
Padahal sejauh ini, korban sudah melakukan kewajibannya sebagai penyewa dengan membayar sewa. Ditambah, korban menyewa lahan yang merupakan aset Desa Klatakan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Korban memenangkan lelang yang dilakukan pejabat Desa Klatakan sebelumnya. Bahkan sudah mendapat legalitas dari Inspektorat Kabupaten Jember. “Selama ini korban sudah melakukan kewajibannya sebagai penyewa lahan. Sudah bayar sewa,” jelas Dika.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan AW sebagai tersangka. Sementara warga berinisial S, yang terpergok menebang tebu milik korban statusnya sekadar saksi.
Sebab, S melakukan penebangan saat itu kapasitasnya sebagai pekerja yang diminta menebang tebu milik korban. “Warga berinisial S saat itu kedudukannya sedang mencari mata pencaharian. Dia dibayar layaknya pekerja oleh tersangka untuk menebang tebu milik korban,” lanjut Dika.
Selanjutnya Polres Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. “Karena tersangka merupakan pejabat di Desa Klatakan, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait tindak lanjut pemerintahan di desa tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemerintahan Desa,” pungkas Dika.
Advertisement