Jadi Tersangka, Ini Obsesi AP Kirim Konten Porno Pribadi ke Kekasihnya
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi menetapkan AP, 28 tahun, Surabaya, terkait dugaan kasus tindak pidana ITE kesusilaan dan/atau pengancaman dan/atau tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pornografi yang dilakukan terhadap korban NR.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tamubolon mengatakan bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut terobsesi menjadi kekasih NR. "Motif selain mendapat perhatian dari korban juga supaya mau menikah dengan pelaku," ungkap Charles di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 22 Mei 2024.
Dalam kasus tersebut, terbukti bahwa pelaku membuat konten pornografi menunjukkan kemaluannya kepada NR. Selain itu, pelaku juga mengedit foto NR seolah-olah sedang berhubungan badan dengan seorang pria.
"Ada foto yang kami temukan dari hp pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto korban yang diedit. Jadi, wajah dari atas itu foto korban inisial N dan di bawahnya foto mengandung pornografi," ujarnya.
Tak hanya kepada NR saja, pelaku juga mengirim konten pornografi atau narasi asusila kepada rekanan korban yang juga berniat mendekati NR.
Karena itu, ia menegaskan bahwa sejak 18 Mei 2024 lalu AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini proses penyidikan masih terus dilakukan oleh aparat.
Namun, Charles memastikan bahwa pelaku sama sekali tidak menyesali perbuatannya. "Yang bersangkutan menyadari kesalahan tetapi tidak menyesali," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 (b) juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.