Jadi Tersangka, Ibu Pembunuh Anak di Jember Terancam Hukuman Mati
Seorang ibu berinisial MN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya sendiri. Atas kejahatannya, perempuan 46 tahun ini terancam maksimal 20 penjara atau hukuman mati.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur ini, tega membunuh darah dagingnya sendiri. Peristiwa keju ini terjadi Jumat, 9 Juni 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, MN hingga saat ini kondisinya masih kritis di Ruang ICU RSD Soebandi. Namun, menurut keterangan tim medis kondisi MN sudah membaik.
Sambil menunggu MN sembuh dan diperbolehkan menjalani pemeriksaan oleh dokter, Polres Jember telah membuat rencana tindak lanjut. Sesuai petunjuk dari Polda Jatim, Polres Jember akan mendatangkan psikiater selama proses pemeriksaan.
Selain itu, Polres Jember juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Jember. Dalam penanganan kasus tersebut, MN nantinya akan didampingi oleh petugas dari UPTD PPA Pemkab Jember.
“Hingga saat ini MN masih menjalani perawatan intensif di RS Soebandi. Kita libatkan keluarga dan anggota Polres Jember melakukan penjagaan selama 24 jam,” kata Nurhidayat.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari dua anak MN yang sudah berkeluarga, saksi yang menolong MN, dan saksi yang mengantarkan MN ke layanan kesehatan.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah mengamankan minimal dua alat bukti, yakni pisau dan kain yang ada bercak darah. Sehingga, berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meskipun belum menjalani pemeriksaan, MN saat ini berstatus tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, MN merupakan tersangka tunggal. Hanya ada dia dalam kamar saat kejadian tersebut. Tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Nurhidayat.
Sebelum melakukan aksinya, MN sempat menuruti semua permintaan korban saat meminta jajan. Bahkan, MN mengantarkan korban langsung membeli jajan ke warung di dekat rumahnya.