Jadi Tersangka, Dosen Cabul Universitas Jember Tak Ditahan
Oknum dosen di Universitas Jember berinisial RH telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, oleh Polres Jember. Namun dosen yang sedang dalam proses menyelesaikan gelar professor di salah satu kampus di Australia itu, tidak ditahan. Aktivis perempuan di Jember mendesak polisi agar melakukan penahanan atas RH.
"Kami sangat mengapresiasi Kapolres Jember atas kinerja jajarannya yang telah menetapkan dosen Unej RH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani, Rabu 14 April 2021.
GPP mengirimkan surat kepada Kapolres Jember dan melalui surat terbuka untuk mendukung polisi melakukan penahanan pada RH. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin yang menjadi dasar bagi GPP untuk meminta polisi menahan RH. “Karena kesimpulannya tersangka dikhawatirkan melakukan tindakan yang dapat membahayakan korban," katanya.
Ia melanjutkan, tersangka pencabulan dosen Universitas Jember RH dan keluarganya berusaha dengan segala upaya untuk mempengaruhi serta menekan korban dan keluarganya agar mau berdamai. "Kami khawatir adanya intimidasi terhadap korban dan anggota keluarganya, serta dapat mempengaruhi proses penanganan kasus yang dapat merugikan korban," katanya lagi.
GPP Jember juga khawatir dosen Universitas Jember RH selaku tersangka pelecehan seksual anak akan mengulangi perbuatannya terhadap korban lain di lingkungannya maupun di kampus Unej. Menurut GPP, penahanan RH bisa memberi efek jera pada pelaku dan calon pelaku lain. “Sebagai seorang pengasuh yang semestinya bertanggung jawab terhadap korban, namun justru melakukan pelecehan seksual," katanya.
Selain itu, penahanan dosen Universita Jember yang menjadi tersangka pencabulan, RH, juga dapat memberikan rasa aman kepada mahasiswa dan masyarakat, bahwa pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual tidak dibiarkan bebas berkeliaran. "Untuk itu, Gerakan Peduli Perempuan Jember dengan tegas mendesak Kapolres untuk segera menahan tersangka. Saya sampaikan terima kasih, Polres Jember tegakkan keadilan, polisi hebat," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dosen Universitas Jember Rachmat Hidata atau RH dijadikan tersangka kasus pencabulan pada anak berusia 16 tahun. Ibu korban membuat laporan atas peristiwa yang dialami keponakan pelaku tersebut.
Modus yang dilakukan RH adalah membujuk korban dengan mengklaim jika korban mengalami kanker payudara. Kekerasan seksual itu dilakukan sebanyak dua kali, pada Februari dan Maret 2021. (Ant/Dtk/Mmo)