Jadi Tersangka, Dhandy Laksono Terkejut Dijemput Polisi
Dhandy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian. Hal ini terkait cuitan aktivis jurnalis ini, atas persoalan Papua yang memanas beberapa waktu lalu.
"Ya, tadi malam. Polisi tadi menanyakan pada saya. Siapa yang menyuruh, ya standar pertanyaan interogatif," tutur Dhandi Laksono, Jumat 27 September 2019.
Atas pemanggilan itu, Dhandy awalnya mengaku terkejut. Namun, ia tetap bersikap kooperatif pada aparat.
"Ya, saya terkejut. Tiba-tiba ada petugas polisi ke rumah," tuturnya.
Dandhy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 03.54 WIB, Jumat 27 September. Dia sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 26 September 2019.
Sekitar pukul 22.30 WIB Dhandy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.
Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.
Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," tutur Dhandy.
Menurut dia, penangkapan seseorang biasanya, pihak terlapor atau yang disangka dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa.
Kuasa Hukum Dhandy, Algiffari Aqsa mengatakan, tweet yang dipersoalkan oleh polisi yakni yang diunggah kliennya pada 23 September 2019 terkait peristiwa kerusuhan di Papua.
Polisi menuduh Dhandy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Polisi membebaskan Dhandy Laksono setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meski begitu, Dhandy resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Advertisement