Jadi Tersangka, Bos Klab Malam di Malang Terancam 9 Tahun Penjara
Bos klab malam The Nine House Alfresco, berinisial JP, resmi dijadikan tersangka pasca melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya berinisial MT. Dalam kasus tersebut JP diamankan bersama salah satu rekannya berinisial MI.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut diamankan pada 25 Juni 2021, lalu di tempatnya masing-masing, setelah penyidik memiliki bukti hukum yang cukup.
"Kami sudah punya bukti cukup sehingga pada 25 Juni 2021 kami mengamankan saudara JP dan MI. Jadi dugaan pasal 170 ayat 2 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya pada Senin 28 Juni 2021.
Dalam kasus tersebut kata Bhudi pihaknya mengamankan tiga barang bukti berupa dua unit Digital Video Recorder (DVR) dan satu unit payung yang digunakan dalam penganiayaan.
"Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan saksi-saksi dan hasil visum," katanya.
Agar kasus serupa tidak terulang lagi ujar Bhudi, jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, karena hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana oleh kepolisian.
"Tidak ada ruang premanisme di Kota Malang. Kami siap membantu kebijakan pemerintah. Secara tepat dan terukur kami lakukan," ujarnya.
Sementara itu Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa dari kasus ini ia mengecam segala tindakan premanisme. Jika memang ada permasalahan kata dia, agar segera dilaporkan kepada aparat hukum yang berwajib.
"Saya sampaikan kepada masyarakat ketika ada hal yang bersinggungan dengan hukum, jangan main hakim sendiri. Serahkan kepada pihak penegak hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bos Klub Malam The Nine House Alfresco, berinisial J, diduga telah melakukan penganiayaan kepada karyawan perempuannya berinisial MT, usia 36 tahun. MT merupakan karyawan Klub The Nine di bagian purchasing. Kejadian penganiayaan berlangsung pada 17 Juni 2021, malam hari.
Ia diduga mendapatkan penganiayaan oleh bosnya sehingga mengalami luka memar di bagian mata, dada, kepala, paha hingga perut. Kuasa Hukum korban, Leo Permana mengatakan pihaknya sudah melakukan visum terhadap bukti-bukti dugaan penganiyaan tersebut.
Advertisement