Jadi Tersangka, 5 Simpatisan MSAT Ditahan Polda Jatim
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan lima orang tersangka yang merupakan simpatisan dari Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka pelecehan terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyah Jombang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, ada lima orang dari total 321 orang yang dijadikan tersangka karena menghalangi proses penjemputan paksa yang dilakukan penyidik gabungan terhadap MSAT.
"Gabungan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang telah menetapkan lima tersangka. Terdiri dari satu tersangka kejadian 3 Juli hari Minggu, kemudian empat tersangka kejadian karena kemarin hari Kamis 7 Juli saat kita melakukan penangkapan di pondok," kata Totok, Jumat 8 Juli 2022.
Atas tindakannya, lima orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan. Dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap dua dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sedangkan sisanya 315 tersangka yang sudah kami amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kami pulangkan," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, proses penangkapan MSAT yang dilakukan oleh polisi selalu mendapat hadangan dari simpatisannya. Pertama, dilakukan saat pengajaran di wilayah Jombang pada 3 Juli 2022 lalu. Saat itu salah satu mobil simpatisan MSAT mengadang proses jemput paksa dengan menabrak salah satu aparat yang menggunakan sepeda motor.
Sedangkan, empat tersangka melakukan pengadangan di ponpes, pada Kamis, 7 Juli 2022, yang menyebabkan satu aparat Brimob terluka pada bagian lengan.