Jadi Tersangka Kasus Suap, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Ditahan KPK
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Samsul Arifien ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring penetapan tersangka dugaan kasus suap sejumlah pejabat dan anggota dewan Jatim.
Samsul ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Gedung Merah Putih. Samsul diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2.
Ia memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK, dan sudah ditunggu mobil tahanan di halaman Kantor KPK, Jakarta Selatan. Sebelum masuk mobil tahanan, Samsul mengatakan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Saya terima saja, saya siap menjalani ini kan proses pengadilan. Soal detailnya tanyakan saja ke penyidik," ujarnya kepada wartawan seperti dikutip Antara, Selasa, 10 Juli 2018.
Diinformasikan, Jumat, 6 Juli 2018 lalu KPK menetapkan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kasus suap DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya KPK menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Mochamad Ardi Prasetiawan. Kali ini komisi antirasuah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perkebunan Samsul Arifien.
Ardi dan Samsul merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.
Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim. Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Ketujuh tersangka itu telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Advertisement