Home Nasional Nasional

Jadi Terdakwa Tunggal, WNI Lolos Hukuman Mati di Negeri Jiran

Nasional
Warga Indonesia Norman Bin Pahing (tengah) digiring petugas seusai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan empat orang warga lokal dan asing di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Malaysia, Selasa 24 Juli 2018. Norman lolos dari hukuman mati, dan hakim memberikan kesempatan 14 hari bagi jaksa untuk melakukan banding. (Foto: Antara)
WNI Negeri Jiran WNI Negeri Jiran
Like

Advertisement

Amir Tejo

Komentar

Advertisement

Title