Jadi Terdakwa, Petisi Bebaskan Jerinx SID Tembus 124 Ribu
Drumer Superman Is Dead, Jerinx, kini sedang mejalani proses persidangan akibat cuitannya tetang "IDI Kacung WHO" pada Juni lalu. Petisi untuk membebaskan musisi bernama asli I Gede Arti Astina ini pun muncul di change.org dan telah ditandatangani oleh 124.701 sejak sebulan diiunggah.
Dilansir dari laman change.org, petisi itu dimulai oleh DPP Persada Nusantara. Pada prolog petisi, kisah cuitan Jerinx yang mengkritik syarat rapid test untuk ibu hamil sebelum mereka melahirkan, jadi awalannya. "Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi," tulis petisi itu.
Petisi lantas membandingkan kasus Jerinx yang tergolong cepat ditangani, dengan kasus Munarman, mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) yang jadi tersangka penghinaan pecalang di Bali. Kasus yang muncul di tahun 2017 itu hingga kini belum juga tuntas, kata petisi itu. "Bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staf, masih bisa berleha-leha meski hasil visum sudah jelas?"tulisnya.
"Jika hanya karena cuitan kata kacung, Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum. Agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, di mana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air. Bebaskan Jerinx, tangkap para kacung penilep uang rakyat!" tulis petisi itu.
Petisi yang rencananya akan dikirim ke Kapolri, Menteri Kesehatan, dan Kapolda Bali itu mematok target 150 ribu tanda tangan sebelum dikirimkan.
Sebelumnya diketahui, Jerinx berurusan dengan kepolisian setelah cuitan "IDI kacung WHO" dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada Agustus lalu. Sejak itu, kasus jerinx terus bergulir dengan sidang pertama berlangsung pada 9 September 2020 lalu.