Jadi Tahanan Kota, Dua Tersangka Kasus Penipuan di Jember Dipasangi Alat Deteksi
Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial NR, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dan AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates ditetapkan sebagai tahanan kota. Kendati demikian, mereka dipasangi alat pendeteksi khusus berbentuk gelang..
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrohman mengatakan, penetapan seorang perempuan berinisial AS dan pria lansia berinisial NR dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Dengan berstatus tahanan kota, mereka masih bisa beraktivitas normal, tidak dimasukka ke dalam jeruji besi. Meskipun demikian, karena berstatus tersangka, keberadaan mereka perlu diawasi.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Jember memasang alat khusus berupa gelang kaki. Alat tersebut bisa membantu jaksa mengawasi pergerakan dua tersangka itu.
Sesuai aturan, tersangka wajib memakai gelang tersebut selama menjalani masa tahanan kota. Tahap pertama, mereka harus memakai alat itu selama 20 hari.
“Kedua tersangka dinyatakan memenuhi syarat menjadi tahanan kota. Karena itu sebagai bentuk pengawasan, kami memasang alat deteksi di tubuh tersangka berupa gelang khusus,” kata Arief, Selasa, 04 Juni 2024.
Lebih jauh Arief menjelaskan, alat deteksi tersebut memungkinkan diterapkan kepada tahanan kota lain. Hal itu sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023.
“Ini merupakan bagian upaya kami mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan,” pungkasnya.