Jadi Plt Bupati Malang, Ini yang Dilakukan Sanusi
Wakil Bupati Malang M Sanusi, telah resmi menerima Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan sang Bupati Rendra Kresna yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanusi yang menerima SK Plt yang diberikan oleh Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) pada Selasa, 16 Oktober 2018 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, ini mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan roda pemerintahan pasca ditangkapnya Rendra oleh KPK.
"Ya ikuti sesuai aturan karena itu sudah ketentuan hukum. Ya menjalankan apa yang telah dijalankan oleh Pak Rendra dan juga program yang belum tuntas," kata dia.
Pertama yang akan dilakukannya, kata Sanusi, ia akan terus berupaya memantankan program pelayanan publik agar tak melemah pasca terciduknya Rendra.
"Dengan menunjukan pelayanan prima terhadap kepentingan masyarakat, kami lakukan langkah percepatan dan pemantauan moral, biar kami tetap fokus," pungkas dia.
Sementara itu, Pakde mengatakan, bahwa penyerahan SK Plt ini sesuai dengan amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.
“Pemerintahan tidak boleh kosong, karena Pak Mendagri sudah minta kepada saya segera juga surat perintah tugas ini dikeluarkan,” katanya saat penyerahan SK Plt Bupati di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Selasa, 16 Oktober 2018, siang
Dengan berlakunya SK ini, maka M Sanusi dapat menjalankan wewenang sebagai Bupati Malang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu nantinya, kata Pakde, berjalan dengan tetap berkoordinasi dengan Rendra selama menjalankan tugas.
Pakde mengatakan, ada hal yang perlu dilakukan oleh Sanusi yakni penyusunan RPJMD APBD yang batas maksimal rampungnya pada 15 Desember, nanti.
"Karena tidak bisa ditunda, misalkan menyangkut keputusan pencairan belanja tetap, gaji pegawai, listrik, telepon, perjalann dinas dan sebagainya," pungkas Pakde. (frd)