Jadi Perangkat Desa, Puluhan PPS dan 1 PPK di Tuban Mundur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyebut ada puluhan anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang tersebar di 13 Kecamatan mengundurkan diri.
Puluhan anggota badan adhoc pemilu tersebut mengundurkan diri lantaran lolos saat mengikuti seleksi perangkat desa yang diselenggarakan serentak pada 9 Agustus 2023 lalu.
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, ada sebanyak 24 anggota badan adhoc yang mengundurkan diri lantaran menjadi perangkat desa.
Dari jumlah 24 anggota badan adhoc yang mengundurkan diri itu, rinciannya adalah 23 orang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ada 24 orang badan adhoc kami yang menjadi perangkat desa, 23 adalah PPS dan 1 adalah PPK. Mereka sudah mengundurkan diri," terang Zakiyah, Kamis, 21 September 2023.
Zakiyah menjelaskan, mereka mengundurkan diri karena memang terikat dengan Surat Edaran (SE) Sekda per tanggal 10 Januari 2020 yang tidak memperbolehkan perangkat desa untuk double job, sehingga mereka mengundurkan diri dari PPS.
"Jadi rencananya Pergantian Antar Waktu (PAW) akan kita selenggarakan minggu terakhir bulan ini di Aula KPU Tuban," pungkasnya.
Adapun untuk mekanisme PAW, yaitu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, yang mana pengganti dari PPS atau PPK yang mengundurkan diri adalah sesuai nomor urut atau ranking di bawahnya ketika seleksi.