Jadi Pengedar Narkoba, Warga Sidoarjo Juga Diduga Curanmor
Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan pil di wilayah Sidoarjo dan Kota Pahlawan. Pria itu juga menjadi buronan atas pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar tersebut adalah Faruk Efendi, warga Jalan Raden Saleh, Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Kita lakukan penangkapan di rumahnya (tersangka) di Waru, Sidoarjo," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Minggu, 19 Februari 2023.
Saat digeledah, kata Daniel, tersangka yang sudah berusia 43 tahun itu didapati menyimpan 1,5 butir ekstasi dan sabu dengan berat 0,25 gram, serta timbangan elektrik di rumahnya.
"Dari pengakuan tersangka dapat barang sabu dari IS di Sampang. Sedangkan ekstasinya dapat dari Semprul dengan cara bertemu langsung di rumah tersangka," jelasnya.
Pelaku mengaku membeli sabu dengan harga Rp2 juta per dua gramnya, untuk pil seharga Rp250 ribu per butir. Sedangkan, barang bukti yang ditemukan merupakan narkotika yang masih belum terjual.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menduga jika pengedar tersebut juga merupakan pelaku curanmor yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku juga menyimpan dua kunci T, dan tujuh anak kunci T," kata Mirzal.
Oleh karena itu, kata Mirzal, anggotanya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Yakni, untuk memastikan jika tersangka merupakan pelaku yang dimaksud.
"Ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara)/ LP (laporan polisi) yang sudah masuk sebagian wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Atas perebutan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement