Jadi Pemulung, Polri Akan Pulangkan Syaifuddin dari AS
Tersangka kasus penista agama, Syaifuddin Ibrahim, dikabarkan kini tengah berada di Amerika Serikat. Buron Polri itu mengaku dirinya bekerja sebagai pemulung untuk botol bekas.
Pihak International Criminal Police Organization (Interpol) kabarnya tengah berupaya menangkap pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut dan memulangkan dari Amerika Serikat ke Indonesia. Dengan demikian kasus penistaan agama yang dilakukannya bisa secepatnya ditangani.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Syaifuddin Ibrahim disebut bekerja memulung botol-botol bekas. "Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses, nanti dapat kabar dari Interpol. Sudah koordinasi masih menunggu dulu," jelas Dedi dikutip dari tribratanews, pada Rabu 4 Januari 2022.
Menurut Dedi Prasetyo, keberadaan Syaifuddin sempat viral di media sosial. Beredar sebuah video dari seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Saifuddin menilai, ratusan ayat itu berakibat akan adanya intoleransi dan radikalisme di Indonesia.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika.
Dalam kasus ini, tersangka Saifuddin dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Advertisement