Steve Emmanuel Dituduh Pengedar, Terancam Hukuman Mati
Artis sinetron Steve Emmanuel, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dijerat dengan pasal pengedar yakni pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Friendriz, 27 Desember 2018 mengatakan disamping pasal itu tersangka dijerat pasal 112 yang unsurnya menguasai, memiliki, menyimpan
atas kepemilikan narkoba jenis kokain.
"Kalau pasal 114 itu unsurnya ada menjual, membeli dan mengedarkan, sedangkan pasal 112 menguasai, memiliki dan menggunakan," ucap AKBP Erick Frendriz, Kamis, 27 Desember 2018.
Ditambahkan Erick, ancaman pidananya sesuai dengan undang-undang tersebut adalah minimal penjara 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Dengan pasal itu Steve Emmanuel terancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Erick.
Diinformasikan, Steve ditangkap di sebuah lobi kondomium di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Desember 2018. Stave ditangkap beserta barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar berisi kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buah alat hisap (Bullet). (amn)