Jadi Korban TPPO di Kamboja, Warga Blitar Ini Lapor ke Polda Jatim
Seorang warga Blitar berinisial I, 22 tahun, berhasil kembali dari Kamboja setelah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Awal cerita, tahun 2023 lalu ia berusaha mencari kerja. Dibantu orang tuanya, kemudian I mendapat tawaran dari rekan ayahnya berinisial A untuk bekerja sebagai admin salah satu perusahaan di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp17 juta. Namun nyatanya, di sana ia dipekerjakan sebagai kuli bangunan.
Setelah menyelesaikan pekerjaan, I kemudian kembali ke Blitar. Tanpa rasa bersalah, A pun kembali datang ke rumah I untuk menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan marketplace di Kamboja. Seolah tak kapok, I kembali tertarik menerima tawaran tersebut.
"Di sana dia (bekerja) di perusahaan penipuan online (scamming). Klien kami bekerja di sana selama satu bulan," kata Habibus Solihin, kuasa hukum korban usai lapor di SPKT Polda Jatim, Surabaya, Kamis 20 Juni 2024.
Untuk bisa bekerja di luar negeri, lanjut Habib, korban dimintai uang sekitar Rp20 juta. Dengan rincian, pengiriman pertama Rp10 juta, lalu ditambah lagi Rp7 juta, dan dimintai uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk pengurusan paspor.
Karena itu, pihaknya melaporkan A dan seorang oknum warga Madura yang ada di Malaysia berinisial S atas dugaan pelaku TPPO.
Sementara itu, I selaku korban mengaku untuk bisa keluar dari sana ia melaporkan ke KBRI di Kamboja melalui media sosial. Kebetulan, nasibnya tak seperti orang Indonesia lain yang hp-nya disita oleh perusahaan.
"Saya melapor cari cara di sosmed, akhirnya keluar karena pengaduan ke KBRI. Mungkin KBRI koordinasi dengan kepolisian setempat, sehingga saya bisa keluar," aku korban.
Dari kejadian ini, ia berharap, aparat kepolisian bisa segera bertindak dan membantu proses pemulangan terhadap korban lain. "Saya berharap ada bantuan agar lebih memperhatikan orang-orang di Kamboja yang terkena TPPO agar tidak kebingungan mau lapor ke siapa," harapnya.
Advertisement