Jadi Korban Pemilik Baso Jenglot Rp100 Juta, Tiktokers di Jember Gagal Berbagi dengan Janda
Muhamad Haris, warga Kecamatan Ledokombo, Jember mendatangi Polres Jember, Senin, 17 Maret 2025. Pemilik akun Tiktok Haris Ajee itu ternyata juga terkena tipu daya pemilik bankso jenglot berinisial UL, warga Kecamatan Jelbuk, Jember.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialaminya mencapai Rp100 juta.
Hari mengatakan, pada tanggal 4 Maret 2025, dia diminta bantuan oleh UL untuk mempromosikan baksonya melalui media sosial. Usai membantu mempromosikan usaha UL, Haris diajak bergabung arisan sembako.
Dalam arisan itu, Haris akan mendapatkan ayam, mie dan gula sebelum lebaran. Haris yang memang memiliki rencana berbagi dengan para janda sekitar rumah dan desanya, akhirnya langsung percaya begitu saja.
Bahkan, Haris juga sempat mengjak orang lain bergabung dalam arisan itu. Sesuai yang dijanjikan UL, Haris menyampaikan bahwa nanti akan ada daging ayam 1 ton, mie sebanyak 200 karton, dan gula sebanyak 20 sak.
Selain itu, sesuai yang ditawarkan UL, Haris juga menawarkan tabungan berupa uang Rp150 yang bisa diambil sebelum Lebaran. Setelah beberapa orang ikut, ternyata UL dilaporkan ke Polres Jember atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sejak saat itu, Haris menyadari bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan. Dalam kasus ini, Haris mengalami kerugian Rp100 juta.
"Kerugian dalam kasus ini berupa materi adalah uang Rp100 jutaan. Selain uang pribadi yang saya setor, saya kan juga harus mengganti rugi uang milik orang yang bergabung melalui saya," katanya, Senin, 17 Maret 2025.
Atas musibah yang dialaminya, Haris memastikan program berbagi berkah dengan janda untuk tahun ini ditiadakan. Sebab, Haris juga harus mengeluarkan uang karena orang tuanya opname pasca mengetahui dirinya menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian yang cukup besar.
"Dengan adanya kasus ini saya tidak jadi berbagi. Mohon maaf sekarang tidak bisa berbagai karena sedang mengalami musibah,' pungkasnya.
Sebelumnya, UL dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan UL kurang lebih Rp3 miliar.
Diketahui, UL merupakan residivis yang pernah ditahan Polres Bondowoso atas dugaan kasus serupa pada tahun 2020 lalu.