Jadi Kades Cuma Mimpi, Dipenjara bareng Bupati Probolinggo
Ada pemandangan tak biasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 4 September 2021. Sebuah bus warna hijau terparkir di halaman pukul 09.35 WIB. Tampak belasan orang turun dari bus menuju lobi gedung. Mereka didampingi petugas kepolisian. Selain itu, petugas terlihat membawa beberapa koper dan dua unit sepeda.
Belasan orang tersebut ternyata penyuap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin. Mereka menyuap Puput dan Hasan untuk bisa menjadi kepala desa di Probolinggo.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 September 2021.
Sebanyak 17 tersangka yang ditahan adalah aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin menjadi kepala desa. Awalnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa (Kades) di 252 desa di 24 kecamatan di Probolinggo karena pengunduran jadwal pemilihan.
Untuk mengisi kekosongan itu akan diisi oleh para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Usulan dilakukan melalui camat. Namun, untuk bisa mengusulkan diri, mereka harus memperoleh paraf (acc) dari Hasan Aminuddin, suami Puput Tantriana Sari sekaligus anggota DPR RI. Dia juga mantan Bupati Probolinggo selama dua periode sebelum krusinya “diwarisi” oleh sang istri.
Para calon Kades harus menyetor duit Rp20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah sebesar Rp5 juta per hektar. Total duit yang terkumpul dan diberikan kepada Hasan ditaksir mencapai Rp360 juta.
Rincian nama 17 orang yang ditahan adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito ditahan di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Maliha dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Karyoto.
Para tersangka pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di sisi lain, penerima suap ialah Puput Tantriana; Hasan Aminuddin; Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan, selaku Camat Paiton disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"(Total) KPK menetapkan ada 22 orang tersangka dalam perkara ini. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo, lanjut Alexander Marwata, diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa dari 24 kecamatan yang harus diisi.