Jadi Justice Collaborator, Ini Perlindungan Didapat Bharada E
Bharada Rizhard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan jadi orang pertama terkait keselamatan dirinya dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menyusul dirinya yang memposisikan sebagai justice collaborator alias seorang saksi atau pelaku yang memberikan informasi signifikan atas sebuah perkara.
Dengan posisinya seperti itu, tentu saja berisiki tinggi atas keselamatan Bharada E. Atas kondisi itu, Menkopolhukam Mahfur MD meminta kepolisian memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Bharada E. Tujuannya agar bekas ajudan Ferdy Sambo itu, selamat dari penganiayaan di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
”Saya akan sampaikan bahwa (Bharada Eliezer) diberi perlindungan yang proporsional. Polri memfasilitasi LPSK memberi perlindungan kepada Bharada E.agar selamat dari penganiayaan,” tegasnya pada media Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
Soal keselamatan Bharada E atas kasus kematian Brigadir J, juga dikawatirkan mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. Purnawiran jenderal bintng tiga itu menyebut, nyawa Bharada E saat ini terancam.”Nyawa Bharada E perlu mendapat perlindungan khusus selama proses hukum tewasnya Brigadir J,” ujarnya.
Atas kondisi itu, pihak LPSK memutuskan memberi perlindungan penuh kepada Bharada E, dalam kasus kematian Brigadir J. Lalu, apa saja bentuk perlindungan yang diberikan terhadapnnya. Mengutip laman di lpsk.go.id dan tempo, ada beberapa bentuk perlindungan.
1.Perlindungan Fisik
Perlindungan fisik dimaksudkan, Bharada E tidak ditempatkan di kantor LPSK, tetapi ditempatkan di ruang tahanan Bareskrim selama masa perlindungan. Perlindungan juga diperketat dengan menempatkan penjagaan berlapis. Mulai dari luar sel hingga ruang tahanan. Perlindungan lain, ada polisi yang menemani Bharada E tanpa membawa senjata.
Bharada E juga mendapat pengamanan secara bergantian di luar tahanan selama 24 jam lamanya. Ruangan di sekitar tahanan juga diberi CCTV khusus, untuk memonitor perkembangan tahanan.
2. Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum telah dijamin dalam Pasal 281 atas 4 Undang-Undang RI. Perlindungan hukum untuk mengayomi Hak Asasi Manusia yang dirugikan orang lain. Tujuannya agar seseorang yang mendapatkan hak-hak hukum, untuk memberikan rasa aman. Baik secara fikiram juga fisik atas gangguan dan ancaman dari berbagai pihak.
Perlindungan hukum melalui pendekatan keadilan restorative akan memberikan rangsangan saksi lainnya mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dengan demikian seseorang dimaksud berani mengungkapkan kebenaran.
3. Perlindungan keluarga
Pihak LPSK menjamin keselamatan Bharada E serta kerabat dan keluarganya. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan lembaganya akan memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E dari segala intimidasi dan bujuk rayu. Tujuanny agar penegakan seluruh komponen yang melekat pada justice collaborator menjadi lebih efektif dan efisien dalam mengungkap perkara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara implisit mengatur hak-hak justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 yang bunyinya sebagai berikut: “Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.”
4. Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis
Seorang justice collaborator akan mendapatkan sebuah bentuk pelayanan psikologis serta sosial. Hal ini bertujuan untuk membantu saksi pelapor memulihkan dan melindungi kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritualnya.
Perlindungan ini mengupayakan agar fungsi sosial seseorang kembali normal secara wajar. Dalam mengupayakan perlindungan ini berjalan, maka akan dilakukan langsung oleh psikolog atau disebut bantuan medis selama proses pengadilan.