Jadi Jambret, Pelajar 18 Tahun Dibekuk Polisi Mojokerto
Seorang pelajar di Mojokerto berusia 18 tahun, MRFZ, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah menjambret dompet milik karyawan pabrik.
Ia berhasil ditangkap usai menjambret dompet berisi handphone, uang tunai sebesar Rp 950.000 dan surat berharga milik YWT. Korban 20 tahun diserang di Jalan Raya Dlanggu, Mojokerto, pada Kamis, 2 Juni 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat beraksi, MRFZ bersama temannya, AF 25 tahun, warga Kenjeran, Kota Surabaya, menggunakan sepeda motor Satria FU warna ungu tanpa nopol.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani menceritakan kronologis kejadian aksi penjambretan yang dilakukan seorang pelajar bersama rekannya asal Kota Surabaya.
"Pelapor pulang kerja berboncengan dengan adiknya naik sepeda motor dari arah selatan menuju arah utara Dlanggu, saat di tengah sawah pelaku dua orang naik sepeda motor memepet korban," kata Gondam kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Usai dipepet, lanjut Gondam, pelaku langsung mengambil paksa dompet warna hitam milik korban yang ada di dasbord depan sepeda motor. "Pelaku dua orang kabur menuju arah utara, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp5 juta," ujar Gondam.
Usai dijambret, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto. AKP Gondam kemudian membentuk tim untuk memburu pelaku. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa itu akhirnya ditangkap, pada Jumat 17 Juni 2022.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa.