Jadi Dokter Gadungan, Pria Lulusan SMK Dikabarkan Dibekuk Polisi
Seorang dokter gadungan dikabarkan ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pria yang bernama Catur Purwanto warga Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap setelah diduga melakukan praktek pengobatan tanpa dilengkapi izin resmi.
Diduga, Catur alias Pur Klinik ini membuka praktik pengobatan ilegal, bahkan praktik pengobatan ini telah beroperasi sajak Januari 2021 lalu.
Pria lulusan SMK Elektronik ini ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa 3 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah yang beralamat di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Menurut laporan polisi nomor : LP/A/28/VIII/2021/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA, tanggal 03 Agustus 2021. Pelaku yang merupakan lulusan SMK jurusan elektronik, berbekal dari pengalaman bekerja di klinik kesehatan, pelaku menerima perawatan atau tindakan medis berupa mendiagnosa penyakit, memberikan pengobatan dan pemasangan infus kepada pasien yang menderita sakit secara pribadi dari rumah ke rumah sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini.
Berdasarkan buku catatan pasien praktik dimulai pada tanggal 24 Januari 2021 hingga tanggal 03 Agustus 2021.
Pengkapan Pur Klinik itu bermula dari petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik kedokteran yang diduga dilakukan seseorang yang tidak memiliki pendidikan nakes. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan di dapati adanya pelaku yang sedang melakukan praktik kedokteran terhadap seorang pasien sakit bernama MS (inisial) yang mana terhadap pasien tersebut dalan keadaan terpasang alat infus lengkap.
Pasien MS mengaku bahwa orang yang melakukan infus tersebut adalah pelaku dengan ditemani oleh 1 orang temannya yang bernama MNM (inisial) yang berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik di Kabupaten Mojokerto dengan membawa alat-alat kesehatan lengkap dengan obat-obatan.
Setelah di lakukan introgasi singkat bahwa pelaku CP mengaku lulusan SMK jurusan Elektro dan tidak mempunyai latar pendidikan nakes serta tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari seorang pasien berupa satu buah bekas bungkus obat merk Samtacid, satu buah bekas bungkus obat merk Domestrium 10 mg, satu buah bekas bungkus obat merk Omeproksil, satu buah bekas bungkus obat merk Samcodin dan satu set infus beserta cairannya yang telah terpakai.
Sementara dari tangan pelaku turut diamankan uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus.
Pelaku disangkakan Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Sementara Kasubbag humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait penangkapan dokter gadungan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. "Konfirmasi Kabid humas (Polda Jatim) ya," ujarnya singkat, Selasa 10 Agustus 2021.