Jadi Buron, Wisnu Wardhana Tabrak Petugas Saat akan Ditangkap
Setelah sempat menjadi buron dalam kasus korupsi PT Panca Wira Usaha, Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 06.15 WIB tadi pagi di sekitar Jalan Lebak Jaya Kenjeran.
Penangkapan sempat berjalan dramatis karena Wisnu Wardhana yang dikenal sebagai WW ini sempat melakukan perlawanan. Saat itu WW bersama anaknya yang mengendarai mobil Toyota Cygra hitam bernopol M 1732 HG sempat menabrak anggota tim Kejari Surabaya yang bermaksud melakukan penangkapan.
"Wisnu Wardhana malah malah menabrakkan motor anggota intel Kejari yang menghadangnya dengan motor. Sampai motor anggota terlindas," Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi.
Pun demikian saat mobil berhasil dihentikan petugas. WW tak langsung keluar dari mobilnya, namun tetap bertahan dalam mobil tak mau keluar. Petugas pun mengancam hendak memecahkan kaca mobilnya agar WW mau keluar.
"Setelah 5 menit kemudian akhirnya tersangka mau keluar dan kita amankan. Ia menggunakan masker dan menggunakan jaket," tandasnya
WW kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Wisnu Wardhana sebelumnya, menjadi buron setelah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU).
Saat proses pelepasan aset PT PWU, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
WW terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW. (amr)