Jadi Buron KPK, PDIP Cabut Keanggotaan Harun Masiku
PDIP mencabut keanggotaan Harun Masikui, setelah tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang banteng itu juga meminta agar Harun segera menyerahkan diri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun di Jakarta. “Dari dulu yang namanya sudah protap, kalau yang namanya ketangkap OTT (operasi tangkap tangan), itu kan langsung keanggotaanya dicabut, jadi otomatis kami cabut,’ kata Komarudin di depan wartawan.
Ia juga mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri dan bekerja sama dengan proses penyidikan KPK.
“Partai mendukung sepenuhnya penegakan hukum. Harus dicari, kita cari sama-sama. Kami minta Pak Harun menyerahkan diri,” katanya.
Terkait surat permohonan PAW yang diajukan PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komarudin membenarkan jika surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Komarudin mengatakan jika tanda tangan itu bersifat normatif dan ketum serta sekjen tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
Harun Masiku dikenal sebagai Caleg PDIP Dapil 1 Sumatera Selatan. Ia menjadi tersangka KPK, setelah lembaga antirasuah itu OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Rabu 8 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemberi suap bersama Saeful dari unsur swasta.
Sumber: Antaranews