Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, dan Bali Ditetapkan PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), DI Yogyakarta, Bandung Raya, dan Bali akan diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin, 7 Februari 2022.
Luhut menjelaskan alasan pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. "Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut.
Selain itu, Luhut mengatakan bahwa naiknya level PPKM 3 pada Bali dikarenakan keterisian rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini," kata Luhut.
Luhut meminta kepada pasien yang tidak bergejala atau OTG dapat melakukan isolasi mandiri di rumah tanpa perlu pergi ke rumah sakit.
"Jadi, kita ingin yang ringan-ringan itu jangan masuk di rumah sakit, supaya BOR-nya tetap rendah. Sehingga, kita lihat nanti ICU Bed menjadi indikator yang kuat," katanya.
Luhut menambahkan, karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
"Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah, untuk industri orientasi ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi," katanya.
Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
"Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen, pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun," katanya.
Sementara, untuk warteg atau Lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan restauran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.
"Untuk bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," katanya.
Advertisement