Jabatan Komisioner Bawaslu Blora Kosong
Jabatan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengalami kekosongan. Menyusul telah berakhir masa jabatan 2018 - 2023, per Selasa 15 Agustus 2023.
Sementara, belum ada pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten yang baru, setelah beberapa waktu lalu diadakan proses seleksi.
Mantan Komisioner Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, sejak berakhirnya masa jabatan, dirinya tidak lagi masuk kantor. Fasilitas dinas yang diperoleh sebelumnya, sudah dikembalikan.
"Tidak ngantor karena anggota Bawaslu periode 2018-2023 sudah akhir masa jabatan (AMJ)," ujarnya, Selasa 15 Agustus 2023.
Karena kekosongan tersebut, posisi jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten diambil alih oleh Bawaslu Provinsi.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain mengungkapkan, terkait kekosongan tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 3 tahun 2022.
Jika Komisioner Bawaslu Kabupaten kosong maka diambil alih Bawaslu Provinsi hingga pelantikan Komisioner Bawaslu yang baru. Termasuk pertanggungjawaban pengawasan.
"Tadi kita sudah rapat di tingkat propinsi dan akan kita turunkan surat ke kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan tugas kelembagaan yang diampu oleh sekretariat kabupaten/kota selama masa kekosongan tersebut," paparnya.
Terkait inventaris baik mobil, laptop dan lain sebagainya yang semula menjadi fasilitas bagi para komisioner Bawaslu, semuanya diserahkan ke kepala atau koordinator sekretariat Bawaslu kab/kota masing-masing.
Secara kebijakan, kata dia, tetap di Bawaslu provinsi. Tetapi terkait pengawasan dilaksanakan oleh staf sekretariat kabupaten/kota. "Mereka nanti harus melaporkan kepada masing-masing koordinator wilayah masing-masing," imbuhnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan yang semestinya digelar Sabtu 12 Agustus 2023 dan Senin 14 Agustus 2023 diundur, akan dilakukan antara tanggal 16-20 Agustus 2023.
Padahal masa akhir menjabat anggota yang lama selesai pada Senin 14 Agustus 2023. Penundaan inilah yang akhirnya membuat posisi komisioner Bawaslu Kabupaten Blora kosong.
Pantauan di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, kelima komisioner yang telah berakhir masa jabatan tak lagi masuk. Tetapi pelayanan di kantor Bawaslu tetap berjalan di bawah tanggung jawab kesekretariatan.
Barang Milik Negara (BMN) atau fasilitas mobil dinas dari kelima anggota yang telah berakhir jabatannya juga telah dikembalikan.
Lima mobil dinas terparkir di Kantor Bawaslu Blora. Dua mobil di sebelah timur kantor dan tiga mobil Avanza itu terparkir di bagian barat.
Advertisement