Jabatan Kepala BPPBJ DKI Dicopot Diduga Terjerat Kasus Asusila
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Blessmiyanda dibebastugaskan lantaran diperiksa Inspektorat. Ia tidak menerangkan diperiksa Inspektorat terkait hal apa. Namun, pria yang diangkat menjadi Kepala BPPBJ sejak tahun 2018 itu menegaskan pemeriksaannya itu terkait kinerja.
Anies Baswedan akhirnya membuka duduk perkara kasus yang menjerat Blessmiyanda. "Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19 Maret 2021), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ. Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," ujar Anies Baswedan dalam siaran pers dalam PPID DKI, Senin 29 Maret 2021.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan asas praduga tak bersalah tetap berjalan. Namun Pemprov akan memberi sanksi jika dalam pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran.
"Terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," lanjut Anies Baswedan.
Pendampingan Psikologis dan Hukum
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Anies mengimbau kepada pegawai Pemprov DKI berani melaporkan jika terjadi pelecehan.
Badan Kepegawaian Daerah DKI telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan. Anies Baswedan mengapresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami dan memastikan menjamin perlindungan terhadap pelapor. Anies Baswedan menegaskan tidak menolerir tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil," ujar Anies Baswedan.
Perlindungan Saksi dan Korban
Dugaan pelecehan itu juga diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mendapat informasi langsung dari korban dan juga Pemprov DKI. LPSK berharap kasus yang menjerat Blessmiyanda diselesaikan secara pidana.
"Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ. Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.
LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual yang menjerat Blessmiyanda. LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap. Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," terang Edwin.
Pemprov DKI juga diminta memperhatikan hak korban, termasuk yang terkait hak kepegawaian.