Jabat Tangan Usai Shalat, Hukumnya Bagaimana?
“Di sejumlah masjid, ada terbiasa sehabis shalat saling jabat tangan. Tapi, ada juga yang terkadang ketika saya ajak berjabatan tangan, seseorang di samping saya tidak merespon dengan baik. Ustadz, sesungguhnya bagaimana sih hukumnya soal itu?”
Demikian tanya Slamet Ihsan, warga Lakarsantri Surabaya pada ngopibareng.id. Untuk menanggapi hal itu, berikut ulasan Ustadz Hengki Ferdiansyah:
Masyarakat Nusantara dikenal dengan kesantunan, kesopanan, dan kelembutannya. Mereka identik dengan masyarakat yang pandai bersosial dan bukan tipikal masyarakat individual. Kekompakan masyarakat Nusantara ini juga tercermin dalam tradisi agama yang mereka jalankan.
Terbukti hampir sebagian besar tradisi keagamaan mereka dilakukan secara kolektif (berjama’ah) dan memiliki fungsi sosial yang cukup kuat. Misalnya tradisi salaman setelah shalat.
"Kebiasaan ini lumrah ditemukan di masyarakat. Usai shalat berjama’ah mereka saling sapa satu sama lainnya dengan jabat tangan."
Kebiasaan ini lumrah ditemukan di masyarakat. Usai shalat berjama’ah mereka saling sapa satu sama lainnya dengan jabat tangan. Ada juga yang berdzikir dan berdo’a terlebih dahulu, kemudian baru salaman. Hal ini menunjukkan betapa akurnya masyarakat Nusantara dan tradisi ini sekaligus dapat memupuk persaudaraan dan memperkuat keakraban.
Bagi sebagian orang, terutama mereka yang sudah lupa dengan tradisi Nusantara dan terlalu lama di negeri orang, tradisi salaman setelah shalat dianggap bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Tapi menurut An-Nawawi, jabat tangan setelah shalat termasuk bid’ah yang diperbolehkan (bid’ah al-mubahah), bahkan disunahkan bila bertujuan untuk silaturahmi. Dalam kumpulan fatwanya, Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ia mengatakan,
المصافحة سنة عند التلاقي، وأما تخصيص الناس لها بعد هاتين الصلاتين فمعدود في البدع المباحة (والمختار)
أنه إن كان هذا الشخص قد اجتمع هو هو-قبل الصلاة- فهو بدعة مباحة كما قيل، وإن كانا لم يجتمعا فهو مستحب، لأنه ابتداء اللقاء
Artinya, “Jabat tangan disunahkan ketika bertemu. Adapun kebiasaan masyarakat yang mengkhususkan salaman setelah dua shalat (subuh dan ashar) tergolong bid’ah yang diperbolehkan. Dikatakan bid’ah mubah jika orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat. Namun jika belum bertemu, maka berjabat tangan disunahkan karena termasuk bagian dari silaturahmi.”
Jadi, tradisi salaman yang sudah berlangsung lama di masyarakat Nusantara bukanlah bid’ah tercela, namun dapat digolongkan bid’ah hasanah. Bahkan menurut An-Nawawi, tradisi ini dapat dikatakan sebagai kesunahan terutama jika orang yang dijabat tangannya belum pernah bertemu sebelumnya. Wallahu a’lam. (adi)