Jabat Plh Walikota, Ini Profil dan Program Hendro Gunawan
Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) Emil Elestianto Dardak resmi memberikan jabatan Pelaksana Harian (plh) Walikota kepada Sekretaris Kota Surabaya (Sekkota) Hendro Gunawan pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
Penunjukan ini karena berakhirnya jabatan Whisnu Sakti Buana sebagai Walikota Surabaya. Serta sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Pada 17 Februari 2021, Hendro secara seremonial melakukan serah terima jabatan Plh Walikota dari Whisnu di Balaikota.
Hendro mengatakan, jabatannya hanya sebatas sebagai pelaksana harian walikota. Secara ketentuan undang-undang pun, Plh walikota tak bisa mengambil kebijakan apa pun. Ia mengatakan, sebagai Plh akan melaksanakan semua program kerja Tri Rismaharini dan Whisnu selama ini. Khususnya terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 di Surabaya.
Ia memastikan semua program penanganan pandemi Covid-19 yang sudah dicanangkan akan terus ia lakukan. Apalagi sebelum serah terima jabatan dengan Whisnu, kasus Covid-19 di Surabaya mencatatkan 0 kasus. Pekerjaan rumah itu yang akan ia lakukan dan teruskan. Ia juga memastikan bahwa pelayanan masyarakat tetap akan terlaksana dengan baik seperti sebelumnya.
"Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19," katanya.
Komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan tetap dilakukan. Hal ini dilakukan demi memastikan semua kegiatan dan roda kepemerintahan di Pemerintah Kota Surabaya berjalan.
"Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Hendro Gunawan merupakan jabatan ASN tertinggi di Kota Surabaya. Sejak tahun 2013, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Surabaya. Hendro dilantik sebagai Sekkota Surabaya pada 5 Juli 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/426/212/2013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan.
Sebelum duduk sebagai Sekkota Surabaya, Hendro adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. Ia dilantik sebagai Sekkota menggantikan Soekamto Hadi yang tersandung kasus gratifikasi jasa pungut (japung) sebesar Rp 720 juta era Walikota Bambang DH.
Setelah 7 tahun menjadi Sekkota, kini Hendro menyandang jabatan baru sebagai Plh Walikota Surabaya, sebelum masa pensiunnya yang masih 6 tahun lagi. Pria kelahiran 1969 itu, namanya sempat masuk dalam radar pencalonan Walikota Surabaya 2020 lalu. Namanya berada di jajaran lima besar dalam bursa pilwali.
Ketika menjadi Kepala Bappeko, Hendro yang merupakan lulusan Erasmus Universiteit Netherlands ini ahli penataan perkotaan dan drainase. Pemikiran Hendro di antaranya melahirkan pembangunan box culvert A Yani dan empat boozem serta mechanical screen di rumah pompa.
Advertisement