DPRD Surabaya Minta Pemkot Lebih Manusiawi ke Pedagang
Pemerintah Kota Surabaya secara resmi memperbolehkan masyarakat berdagang untuk santap sahur bulan Ramadhan tahun 2021, meski di tengah pandemi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Keputusan itu membuat DPRD Surabaya girang. Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya Anas Karno mengaku, SE itu adalah nyawa ekonomi pedagang kecil di tengah pandemi. Terlebih saat ini sedang bulan Ramadhan.
"Baguslah kalau Pemkot akhirnya mau membuka diri untuk kebangkitan ekonomi. Sesuai aturan PPKM, jam 22.00 harus tutup, tapi kemudian pemkot memperbolehkan buka lagi jam 01.00 untuk orang sahur. Bagus. Ini membuat ekonomi warga bergerak. Alhamdulillah berkah ramadhan," kata Anas, Kamis 15 April 2021.
Meski diperbolehkan, Anas Karno memberi catatan khusus kepada Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya. Ia meminta para petugas untuk bekerja secara manusiawi dan mengedepankan sisi kemanusiaan.
Jangan sampai, batas maksimal pedagang jam 22.00, harus diminta tutup sebelum jam 22.00. Menurut Anas, biarkan para pedagang ini berjualan hingga pukul 22.00, lalu beri waktu untuk membereskan lapak-lapak mereka. Jangan sampai belum jam 22.00, petugas Linmas atau Satpol sudah datang dengan wajah seram.
Begitu pula ketika jam santap sahur. Biarkan mereka selesai berdagang hingga waktu adzan Subuh. Setelah itu diberi waktu untuk merapikan dagangan, jangan main sikat karena tak taati aturan. "Jangan sampai ada kata-kata mengancam akan mengobrak. Jangan. Kalau bisa malah satpol dan linmas membantu mereka menutup dan beres-beres lapak. Itu lebih manusiawi ketimbang obrak-obrak," katanya.
Advertisement