Izin Tinggal Habis, 9 WNA Disanksi Administratif Keimigrasian
Sebanyak 9 orang Warga Negara Asing dikenai sanksi Administratif Keimigrasian. Sanksi ini diberikan oleh Kantor Imigrasi Kediri diluar proses peradilan .
Sanksi adminstratif tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin serta larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia serta lainya.
Dikatakan Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri. Pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut adalah tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, tinggal lebih dari masa izin atau overstay.
Menurutnya kantor Imigrasi Kediri memiliki tupoksi fungsi, dan peran dalam memberikan pelayanan Keimigrasian kepada warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing serta pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian di wilayah yang meliputi empat wilayah kerja. Yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
“Meskipun pandemi mulai mereda Kantor Imigrasi Kediri tetap melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing. Selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan tindakan administratif Keimigrasian kepada sembilan orang Warga Negara Asing”, terang Erdiansyah Rabu 14 Desember 2022
“Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melaporkan jika memang ada keberadaan dan kegiatan Orang Aisng yang meresahkan”,harapnya.
Sementara itu, selama tahun 2022 kantor imigrasi telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 440 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 46 dokumen serta 17 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Adapun negara yang paling banyak memohon izin tinggal adalah negara Malaysia sebanyak 98 orang. Sedangkan wilayah yang memiliki jumlah pemegang izin tinggal terbanyak adalah Kota Kediri sebanyak 184 orang pemegang.