Sebelum Izin Dicabut, Empat RHU Sudah Dipasang Garis Satpol PP
Sikap tegas Pemerintah Kota Surabaya yang menutup Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam yang melanggar, ternyata yang menyurutkan nyali pengelola. Beberapa di antara mereka diketahui tetap membuka RHU malam, meski sudah disegel oleh Pemkot Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, saat Satgas Covid-19 operasi, mereka menemukan beberapa RHU malam yang nekat buka. Padahal RHU malam itu sebenarnya sudah disegel Pemkot Surabaya.
“Ada tempat usaha yang sudah diberikan garis oleh Satpol PP, ternyata dilepas. Mereka masih beroperasi. Ditemukan pelanggaran seperti itu,” kata Febri, ketika ditemui di kantornya, Sabtu, 26 September 2020.
Kata, Febri RHU malam yang sudah dipasang garis Satpol PP itu, artinya sudah tidak mempunyai izin operasional. Namun ternyata, meski sudah dipasang garis Satpol PP tak menyurutkan mereka untuk tetap buka seperti biasa. Membuka RHU malam termasuk pelanggaran menurut Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya
“Intinya di Perwali itu kan, salah satu tempat usaha tersebut tidak diperkenankan untuk buka, tetapi dia tetap melaksanakan aktivitas. Kemudian ada jam malam, jadi dua point itu ada pelanggarannya,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan dari data yang dihimpun oleh Pemkot Surabaya, per tanggal 25 September 2020, kemarin. Satgas telah mencabut tanda daftar usaha pariwisata, pada empat RHU malam. Empat hiburan malam yang dicabut izinnya itu, adalah Diskotek dan Bar Escobar, Karaoke Dewasa Keluarga Queen, Karaoke De Berry, serta Panti Pijat Kimochi Massage.
“Ada empat pariwisata yang dicabut tanda daftar usahanya. Otomatis jika surat izin dicabut, belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.
Febri mengungkapkan, jika keempat RHU malam tersebut sebelumnya sempat diberi peringatan oleh Pemkot Surabaya. Namun, para pemilik tetap membuka tempat tersebut pada malam hari.
“Dari hasil operasi itu, sudah ditemukan beberapa kali pelanggaran, jadi atas rekomendasi satgas pengawasan TNI dan Polri, merekomnedasikan untuk dicabut saja sekalian izinnya,” tutupnya.