Izin Penyeberangan Lintasan Ketapang-Lembar Sudah Terbit
Surat Izin Lintasan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi–Pelabuhan Lembar, Lombok akhirnya dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Tidak hanya itu, Surat Keputusan (SK) tarif Penyeberangan Ketapang-Lombok juga sudah diterbitkan. Menyusul keluarnya Surat Izin Lintasan dan SK Tarif ini, rencananya pihak ASDP akan melakukan pelayaran perdana Ketapang-Lembar pada 10 Desember yang akan datang.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni menyatakan, Surat Izin Lintasan dan SK tarif memang sudah keluar. Hanya saja, secara fisik pihaknya belum menerima surat tersebut. Mengenai tarif, menurut Fahmi harus menunggu tarif terpadu lebih dahulu.
“Tarif terpadu itu nanti dikeluarkan oleh Direksi ASDP. Karena pengelola pelabuhan ASDP. Tapi itu hanya turunan dari Keputusan Menteri,” jelasnya, Kamis, 3 Desember 2020.
Rencananya, menurut Fahmi, pelayaran perdana akan dilaksanakan pada 10 Desember 2020 yang akan datang. Namun menurutnya, rencana itu bisa kemungkinan bisa mundur. Sebab pihaknya harus melihat hal-hal teknis lainnya lebih dahulu. Seperti kesiapan sistem ticketing dan sistem bunkernya dan lain sebagainya.
“Supaya tidak terjadi hambatan pada saat pelayaran perdana,” tegasnya.
Dia menjelaskan, lintasan penyeberangan Ketapang-Lembar ini akan diisi 6 sampai 8 armada Kapal. Mengenai jumlah trip, Fahmi mengaku belum tahu persis. Namun dia memastikan, lintasan Ketapang-Lembar ini akan beroperasi selama 24 jam. Ukuran kapal yang akan mengisi lintasan Ketapang-Lembar ini menurutnya lebih besar dari kapal yang mengisi lintasan Ketapang-Gilimanuk.
“Yang jelas secara umum kapalnya lebih besar. Kapal yang digunakan di Padang Bai-Lembar,” bebernya.
Pada prinsipnya, menurut Fahmi, adanya pelayaran lintasan Ketapang-Lembar itu untuk memberikan kemudahan pada pengguna jasa agar tidak terlalu lama menunggu di pelabuhan. Jadi begitu tiba, kendaraan bisa langsung masuk kapal dan langsung berangkat.
“Tidak ada waktu tunggu di pelabuhan dan tidak ada waktu tunggu di laut pada saat akan sandar,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Gapasdap Provinsi Jawa Timur, Sunaryo menyambut baik terbitnya Surat Izin Lintasan dan SK Tarif lintasan Ketapang-Lembar ini. Menurutnya, dengan adanya lintasan ini akan mengurangi beban jalan di wilayah Provinsi Bali akibat kendaraan logistik yang akan menuju Lombok.
“Pembukaan lintasan Ketapang-Lembar ini akan mempercepat alur distribusi logistik menuju ke Lombok,” tegasnya.
Advertisement