Izin Pemeriksaan Terbit, Besok Irjen Napoleon Diperiksa Propam
Divisi Propam Polri mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) terkait dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kece.
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Sambo menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa di Kantor Biro Provos Divisi Propam untuk menjaga marwah Polri. "Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu, 29 September 2021 di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," ujar Sambo.
Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim
"Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," kata Sambo.
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tahanan MA dalam perkara suap dan penghapusan 'red notice" Djoko Tjandra.
Sebelumnya, penyidik melakukan prarekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan. Prarekonstruksi ini diperkirakan berlangsung Jumat, 24 September 2021 malam.