Izin Menginap di Rumah Ibu, Anak Dihajar Ayahnya di Banyuwangi
MZ harus menanggung perbuatan kejinya. Pria 58 tahun ini dilaporkan anak kandungnya sendiri karena tega melakukan tindakan kekerasan. IS menceritakan bahwa dirinya meminta izin Menginap di rumah ibu kandungnya.
Gadis 16 tahun ini tinggal bersama sang ayah di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Kedua orang tua IS sudah berpisah.
Entah apa yang ada di benak MZ. Ia tak memberi izin anaknya menginap di rumah ibu kandungnya sendiri. Pria asal Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta ini malah menghajar IS. Tak terima dianiaya, IS pun lapor ke Polsek Kalibaru.
“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023,” jelas Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, Kamis, 23 Maret 2023.
Dia menjelaskan, sekira pukul 17.00 WIB, korban berpamitan pada ayahnya untuk bermalam di rumah ibunya. Kebetulan ayah dan ibu korban sudah tidak tinggal serumah. Bukannya mengizinkan, MZ justru menganiaya putrinya.
“Bahkan korban sempat didorong hingga terjatuh,” jelas Yaman.
Tidak berhenti di situ, pada dalam posisi terjatuh, korban dipukuli pelaku pada bagian lengan kirinya sebanyak tiga kali. Amarah MZ belum reda, dia kemudian menjambak rambut anaknya hingga kerudung yang dikenakan korban terlepas. Dalam kejadian ini korban mengalami memar di lengan tangan kiri.
“Penganiayaan ini disaksikan adik kandung korban,” bebernya.
Atas dasar laporan IS, polisi kemudian mengamankan pelaku. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 Huruf A, B Juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa tiga potong pakaian, kerudung warna hitam, baju dan celana warna hitam bermotif bulat Putih milik Korban,” pungkasnya.