Izin Mendirikan Bangunan Diganti PBG, Ini Ketentuannya Barunya
Presiden Jokowi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP ini adalah beleid turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG menjadi istilah pengganti perizinan mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021, dikutip dari jdih.setkab.go.id.
Aturan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Pasal 5 ayat 5 menjelaskan fungsi khusus itu. Bangunan berfungsi khusus ini memiliki kriteria khusus yang akan diatur oleh peraturan menteri. Bangunan berfungsi khusus ini mencakup pula bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Namun, bangunan multifungsi ini juga wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang dimaksudkan akan terpenuhi oleh bangunan itu. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2.
"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan di sekitarnya," tulis pasal 7 ayat 1 soal syarat lain mendirikan bangunan multifungsi.
Lalu, jika suatu bangunan gedung hendak mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan gedung tersebut. Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi aturan PBG ini, pemerintah akan mengenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. Pembatasan kegiatan pembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Pemilik bangunan juga wajib melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis sebagai syarat memperoleh PBG.
Advertisement