Izin Kafe DJS di Cepu Dipertanyakan, Klarifikasi Tertunda Pemilik di Luar Kota
Polemik terkait keberadaan Kafe DJS di Gang 2, Cepu, Kabupaten Blora, terus berlanjut. Berdasarkan informasi yang diterima Ngopibareng.id, izin yang dimiliki Kafe DJS adalah untuk rumah makan, bukan untuk hiburan malam.
Ini menjadi masalah baru, yang sebelumnya Kafe DJS dikeluhkan oleh warga karena aktivitas mabuk-mabukan dan lokasinya yang dekat dengan sekolah, pemukiman, serta pesantren.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora Welly Sujatmiko, mengungkapkan bahwa pemanggilan pengelola Kafe DJS belum membuahkan hasil karena pemilik kafe sedang berada di luar kota, tepatnya di Jakarta.
“Untuk owner-nya belum datang karena masih di luar kota, Jakarta. Dan baru klarifikasi pada kasirnya,” jelasnya, pada Jumat 24 Mei 2024 siang.
Ketika ditanya mengenai hasil sementara dari klarifikasi dengan kasir, Welly belum memberikan detail informasi lebih lanjut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang merasa masalah ini ditangani terlalu lambat.
Warga di sekitar Gang 2, Cepu, telah menyuarakan keluhan mereka sejak lama. Mereka khawatir bahwa kegiatan yang terjadi di kafe tersebut memberikan dampak negatif pada lingkungan, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang beraktivitas di area tersebut.
“Dulu izinnya untuk kafe dan rumah makan. Bukan untuk hiburan malam. Pada waktu itu, sempat minta persetujuan warga dengan dibuktikan tanda tangan. Ada sejumlah untuk untuk warga saat minta tanda tangan,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu 25 Mei 2024 siang.
Di berharap, aktivitas usahanya bisa sesuai dengan izin kepada warga. “Kalau terjadi apa-apa, kami tidak bisa membantu,” kata warga setempat.
Meskipun pemerintah daerah telah mengadakan rapat dengan dinas terkait dan melakukan inspeksi lapangan, hasil konkret dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum belum terlihat.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dan transparan untuk menertibkan Kafe DJS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mendesak agar izin kafe tersebut diperiksa dan disesuaikan dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan di lokasi tersebut.
“Kami butuh kepastian dan tindakan nyata dari pemerintah. Kami tidak ingin lingkungan kami terus terganggu oleh aktivitas yang tidak semestinya,” tambah Sujatmiko Warga Gang 2 Kelurahan/ Kecamatan Cepu.
Sujatmiko mengaku, sempat dihubungi oleh pihak Kafe DJS untuk menghentikan informasi dalam pemberitaan. Dirinya juga dimintai rekening bank. “Saya sempat dimintai rekening juga. Saya jawab, gak punya rekening," ujarnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan solusi yang tepat dan tegas bagi warga Cepu yang telah lama menantikan ketenangan dan keamanan di lingkungan mereka.