Izin Dicabut, Kemenag Fasilitas Pendidikan Ponpes Shiddiqiyah
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mencabut izin operasional pendidikan milik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang pasca ramainya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), putra dari pengasuh ponpes Kiai M Muchtar Mu'thi.
Walau dicabut izinnya, ponpes tersebut bisa aktif beroperasi kembali dua sampai tiga tahun mendatang. "Itu kalau pihak pesantren mengajukan (izin operasional lagi)," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jatim, As'adul Anam, Jumat 8 Juli 2022.
Dengan izin dicabut, ia mengatakan, kegiatan yang tidak boleh beroperasi ialah kegiatan belajar mengajar, baik formal maupun nonformal. Namun, Kiai Muchtar Mu'thi tetap boleh melanjutkan kegiatan jamaah yang bukan bagian dari pesantren.
Saat disinggung terkait pendidikan para santri, ia memastikan para santri tetap bisa melanjutkan studinya yang akan difasilitasi. “Para santri-santrinya ini difasilitasi untuk melanjutkan (pendidikan),” kata dia.
Untuk diketahui, Ponpes Shiddiqiyah terbawa karena tersangka pelecehan seksual merupakan anak dari pengasuh ponpes tersebut. Nama ponpes kemudian tercoreng karena tersangka diketahui melakukan beberapa ajaran yang tidak benar sehingga melakukan pelecehan seksual yang dikabarkan dilakukan terhadap beberapa korban.
Tersangka pun tidak mengindahkan proses hukum yang berjalan. Setelah dua tahun berjalan dengan setelah berbagai drama yang ada polisi melakukan upaya jemput paksa sampai akhirnya tersangka menyerahkan diri.
Kini, MSAT sudah berada di Rutan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo, untuk menjalani proses hukum lanjutan di meja persidangan.