Izin Angkutan Tambang Mahal, Sopir Truk Wadul Bupati Lumajang
Paguyupan Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC) mengadu ke Bupati Lumajang Thoriqul Haq soal harga Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan penambang dirasa memberatkan para sopir. Paguyuban sopir tersebut ditemui bupati di Alun-alun Lumajang, Senin 21 Juni 2021.
Menanggapi aduan dari para sopir, bupati akan melakukan audiensi dengan semua stakeholder baik sopir dan pemilik tambang untuk mencarikan solusi. "Nanti kami lakukan pertemuan, saya, Pak Kapolres, Pak Dandim, semuanya dikumpulkan biar ada titik temu, tapi saya minta komitmen, truk pasir lewat jalan tambang," tegas bupati.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno memiliki pandangan yang sama dengan bupati. Menurutnya untuk menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para sopir truk pasir harus ada kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terkait.
"Kalau mau nego-negoan harga ya sama, dengan perusahaan atau pemilik tambang juga hadir, karena kami forkopimda ini penengah antara penjual dan pembeli, biar yang ngedol (penjual,red) enak, sing tuku ( pembeli,red) yo enak," ujar kapolres.
Sebelumnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang bersama petugas gabungan melakukan penertiban SKAB. Dalam penertiban tersebut ditemui kendaraan angkutan pasir tanpa dilengkapi SKAB.
Hanafi perwakilan sopir truk pasir mengatakan, harga SKAB yang dikenakan oleh para pemilik izin tambang khususnya di lokasi izin tambang di wilayah Kecamatan Candipuro terlalu memberatkan sopir yakni berkisar antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp120 ribu. Sedangkan harga jual pasir per rit di stok pile wilayah Jarit Candipuro saat ini sebesar Rp500 ribu dan Rp 550 ribu. Harga tersebut juga berlaku untuk stok pile di Wilayah Lempeni Kecamatan Tempeh.
"Seperti yang dikatakan Pak Bupati, kami ingin SKAB tidak memperberat kami, kami sebenarnya beberapa kali dikumpulkan tapi belum ada keputusan, kami minta realisasi," ujarnya.
Advertisement