Iyut Bing Slamet Positif Narkoba
Iyut Bing Slamet menambah daftar deretan artis yang mengonsumsi narkoba. Mantan artis cilik itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, terkait kasus narkoba, Kamis 3 Desember 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi, termasuk bong.
"Di TKP kita temukan barang-barang yang digunakan atau alat-alat yang digunakan untuk menggunakan narkoba diduga sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'abani kepada wartawan.
Hasil pengecekan urine, Iyut Bing Slamet positif narkoba. Kini polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat perempuan 52 tahun itu.
Menurut keterangan polisi, Iyut Bing Slamet histeris saat ditangkap. Ia menangis sejadi-jadinya kala polisi menemukan sesuatu di kamarnya.
"Ya Allah...apa itu?," Iyut Bing Slamet menangis histeris.
Suasana pun terdengar riuh. Keluarganya mencoba menenangkannya.
"Heh...heh..Yut...Yut, risiko...risiko," ujar seorang pria.
Namun Iyut Bing Slamet terus menangis histeris. Keluarganya menenangkannya. Polis tampak menggeledah kediamannya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan bong yang terbuat dari botol air mineral.
Saat ini Iyut Bing Slamet masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Ini bukan pertama kalinya, Iyut Bing Slamet tersandung kasus narkoba pada 2011. Kala itu, Iyut dituntut 7 tahun penjara oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menuntut Iyut dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Namun, usai menjalani persidangan, tuntutan itu tak terbukti dan Iyut divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara dengan pelanggaran pasal 127 Ayat 1 UUD No.35 2009 tentang narkotika.
Selain itu, Iyut dinilai berprilaku sopan selama persidangan dan tak pernah memiliki rekam jejak berurusan dengan hukum.