Iyut Bing Slamet Kemungkinan Jalani Rehab, Ini Faktanya
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menilai bahwa tersangka kasus sabu mantan artis cilik Iyut Bing Slamet kemungkinan akan menjalani rehabilitasi.
Alasannya, tersangka yang ditangkap di rumahnya kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat ini adalah pengguna. Hal ini dibuktikan alat buktinya sudah habis dipakai.
Namun, polisi saat ini masih melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait hasil tim asesmen terpadu (TAT) apakah akan direhab atau diproses hukum.
"Terkait rehabilitasi bisa saja, mengingat alat buktinya yang sudah habis pakai, tapi kita lihat hasil asesmennya, apakah dia bisa direhab atau tidak. Apakah dia pecandu atau seperti apa, nanti kita lihat hasilnya dahulu," ujar Budi dalam ekspos kasus di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Desember 2020.
Akan tetapi, Budi tak bisa memastikan waktu proses asesmen tersebut dilakukan karena pihak Satnarkoba Polres Jakarta Selatan akan menyusun jadwal terlebih dahulu usai berkoordinasi dengan BNNP DKI.
Iyut sendiri dikabarkan syok berat, namun Budi mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan termasuk dengan menurunkan petugas polisi wanita (Polwan) yang tujuannya mengurangi rasa syok adik Adi Bing Slamet itu karena telah ditangkap dua kali dalam kasus serupa.
"Kemudian keluarga sejauh ini sudah menjenguknya. Di sini IBS juga dilakukan tes cepat untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, dan hasilnya non reaktif (COVID-19)," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, IBS mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.
Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya. Baru pada Kamis 3 Desember 2020 malam IBS ditangkap.
Iyut dalam pemeriksaan mengaku mengkonsumsi sabu sejak 2004 atau usia 16 tahun. Iyut mengonsumsi narkotika jenis sabu secara putus nyambung. Karena kondisi keuangan.
Iyut ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Iyut dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Advertisement