Iwan Fals: Presiden Kesrimpet Soal Mudik dan Pulang Kampung
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda. Menurutnya, mudik dilakukan jelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri, sementara pulang kampung dilakukan oleh orang-orang yang kehilangan pekerjaan di Jabodetabek pada masa-masa pandemi corona.
Jokowi menyatakan perbedaan definisi ini saat menjawab wawancara di Mata Najwa, saat diminta respons mengenai satu juta orang yang telah meninggalkan Jakarta.
Musisi senior Iwan Fals turut berkomentar mengenai perbedaan definisi mudik dan pulang kampung yang berhubungan dengan kebijakan baru pemerintah.
"Mudik dan pulang kampung kenapa ramai? Kan sama maksudnya. Lagi pula gara-gara corona, mudik atau pulang kampung dilarang kan," tulis Iwan Fals, melalui akun resmi Twitternya, pada Kamis 23 April 2020.
"Itu sudah keputusan resmi pemerintah katanya dan dendanya besar loh kalau dilanggar. Tapi kalau pulang ke kota gimana ya," cuitnya.
Cuitan tersebut kemudian ramai dijawab netizen. Beberapa dari netizen turut memberikan tautan mengenai perbedaan definisi mudik dan pulang kampung yang diberikan Presiden Joko Widodo. Iwan Fals kemudian menanggapi hal tersebut.
"Oaalah...bentar tar tar taarrr, waahh presiden kesrimpet kali..," cuit Iwan Fals.
Sementara itu, Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo memberikan tanggapan atas pernyataan presiden. Menurut Imam, presiden melalui pernyataannya itu terlihat ingin membedakan antara dua konsep.
"Konsep pulang kampung sebab bukan karena Lebaran atau itu return migration biasa. Tetapi, jika sebab ingin kumpul-kumpul di Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga itu return migration sebab Lebaran dan disebut mudik," ujar Imam.
Entah mau mudik atau pulang kampung yang pasti orang tersebut akan dikarantina 14 hari sesampainya di daerah tujuan. Ada kemungkinan jika mereka punya risiko menularkan Covid-19.
Pemerintah sendiri telah resmi melarang warga Jabodetabek, serta wilayah merah Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mudik mulai 24 April. Larangan itu diberlakukan demi menekan penyebaran virus corona di masyarakat.
Larangan juga diikuti sanksi tegas dari pemerintah. Masyarakat yang melanggar bisa dijatuhi denda hingga Rp100 juta dan pidana penjara satu tahun.