Iuran Wajib Tapera Bagi Para Pekerja, Pakar: Intervensi Pemerintah Tidak Jelas
Rencana pemerintah pusat memberlakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat menuai kritikan keras dari sejumlah pihak, termasuk para pengamat ekonomi.
Pakar sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Gigih Prihantono mengatakan, pemerintah pusat terlihat bersikap memaksakan agar program ini terus bergulir. Mekanisme pasar dari Tapera ini pun belum terlihat secara jelas.
"Kenapa pemerintah mengintervensi tabungan rakyat yang tidak jelas, operatornya siapa yang membangun, bentuknya seperti apa, lokasi di mana? itu menambah kerumitan, (istilahnya) mekanisme market yang dipaksakan pemerintah," kata Gigih, Minggu 2 Juni 2024.
Dirinya juga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran Tapera sama manfaat dan kegunaannya dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan. Padahal dua program ini memiliki perbedaan yang mencolok.
"Pernyataan Presiden Jokowi itu kurang tepat, meskipun sama kebutuhan dasar tapi urgenitasnya beda. Orang sakit kalau tidak diobati bisa meninggal, kalau rumah tidak, mereka bisa mengontrak," terangnya.
Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya tidak mewajibkan rakyatnya untuk membayar iuran untuk Tapera tersebut. Program tersebut tetap bisa berjalan, namun hanya melibatkan mereka saja yang berminat memanfaatkan jasa tabungan perumahan.
"Itu kan bentuknya tabungan, kenapa tidak beri mekanisme pasar yang jelas, misalnya bank yang membuat tabungan yang menarik untuk masyarakat milenial agar bisa dapat rumah, Tapi jangan diwajibkan, itu lebih efektif," ungkap Gigih.
Tak hanya itu, Gigih juga menyoroti tinggi kredit rumah yang diberlakukan akhir-akhir ini. Pemerintah sepatutnya dapat mengeluarkan kebijakan untuk mengintervensi hal tersebut.
"Kenapa pemerintah tidak menganulir soal biaya kredit yang tinggi, itu jadi lebih masuk di akal. Karena biaya kredit kita paling tinggi di Asia Tenggara, 11 sampai 12 persen itu tinggi sekali," ucapnya.
Oleh karena itu, Gigih meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tapera. Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu adalah terkait potongan iuran bagi para pekerja untuk ikut serta sebagai peserta Tapera.
Dijelaskan dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.